Senin, 19 Desember 2011
plagiarisme sebagai penyelenggaraan UU Hak Cipta, Plagiarisme sebagai pelanggaran etika, bagaimana pendapat anda? bagaimana solusinya? tuliskan secara jelas, singkat dan padat.




Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain.
http://id.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme


seperti yang kita ketahui dalam wikipedia plagiarisme sudah dianggap pelanggaran UU Hak Cipta yang dapat dikenahan hukuman pidana karena mencuri karya orang lain. kita sama-sama tau ya walaupun sudah ada UU Hak Cipta yang melarang perbuatan plagiarisme tapi masih banyak diantara kita yang melakukan  penjiplakan hasil karya orang lain, dosa looh.
kita juga mengetahui bahwa plagiat sangat merugikan banyak pihak, terutama si pembuat karya yang karyanya di jiplak oleh orang lain.
menurut saya solusinya percaya diri aja, ga usah jiplak karya orang lain. toh kita akan lebih bangga memamerkan karya sendiri dari pada memamerkan karya orang lain dan mengakui bahwa itu karya kita, bener kan


saya rasa cukup, terimakasih . :D

0 komentar:

Posting Komentar

Kintan Yulanda

| Jakarta 27 Juli 1993 |Informatics Engineering UG'11 | http://www.facebook.com/kintan.yulanda | http://twitter.com/#!/strawbery_kecil

About Me

Foto Saya
Kintanyulanda
kintan yulanda, jakarta 27 juli 1993, | Informatics Engineering UG '11
Lihat profil lengkapku
Diberdayakan oleh Blogger.

Tags

Pengikut