Senin, 19 Desember 2011
22.02 |
Diposting oleh
Kintanyulanda |
Edit Entri
Negara adalah suatu wilayah dipermukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut. Dan berdiri secara independent
http://id.wikipedia.org/wiki/negara
http://id.wikipedia.org/wiki/negara
Apakah hubungan negara dengan hukum dalam lingkup politik?
Kedua hal sangat berkaitan. Hukum adalah produk politik dan sistem politik ditentukan oleh hukum tata negara (konstitusi). Tetapi hukum statis, sementara politik dinamis karena bahan dasarnya adalah suara rakyat, parpol dan kelompok-kelompok kepentingan.
Artinya, politik lebih memegang kendali dari pada hukum. Baik memegang kendali atas hukum atau atas hal-hal selainnya. Fenomena ini tidak perlu dirisaukan karena itulah keadaan dasar hukum politik.
Sejauh politik dapat dikendalikan ke arah positif, maka hukum juga akan positif.
Label:
Tugas Kampus
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Kintan Yulanda
| Jakarta 27 Juli 1993 |Informatics Engineering UG'11 | http://www.facebook.com/kintan.yulanda | http://twitter.com/#!/strawbery_kecil
About Me
- Kintanyulanda
- kintan yulanda, jakarta 27 juli 1993, | Informatics Engineering UG '11
Diberdayakan oleh Blogger.
0 komentar:
Posting Komentar