Senin, 19 Desember 2011
Negara adalah suatu wilayah dipermukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut. Dan berdiri secara independent
http://id.wikipedia.org/wiki/negara


Apakah hubungan negara dengan hukum dalam lingkup politik?
Kedua hal sangat berkaitan. Hukum adalah produk politik dan sistem politik ditentukan oleh hukum tata negara (konstitusi). Tetapi hukum statis, sementara politik dinamis karena bahan dasarnya adalah suara rakyat, parpol dan kelompok-kelompok kepentingan.
Artinya, politik lebih memegang kendali dari pada hukum. Baik memegang kendali atas hukum atau atas hal-hal selainnya. Fenomena ini tidak perlu dirisaukan karena itulah keadaan dasar hukum politik.
Sejauh politik dapat dikendalikan ke arah positif, maka hukum juga akan positif.
Assalamualaikum pembaca,
Nama saya Kintan yulanda, saya dilahirka dijakarta tanggal 27 juli tahun 1993. saya dilahirkan oleh ibu saya yang bernama Peni Rosita dan nama ayah saya adalah Harmizal, Ayah saya bekerja di BMG (badan meteorologi dan geofisika) bagian cuaca, gajinya saya ga tau. ibu saya ibu rumah tangga, dulunya kerja nomadden gitu, bisa dibilang ibu saya ahli gigi lah.

saya lahir di jakarta, tapi besar di bogor tepatnya cibinong perumahan pabuaran asri.
saya mempunyai seorang kakak perempuan dan adik laki-laki.
kakak perempuan saya bernama Kristia Anyarani A.K.A tia, adik laki-laki saya bernama Nanda Edo Azhar A.K.A edo.

Saya penah bersekolah di TK al-hikmah, SDN Pabuaran V, SMP swasta Taman-rejeki. 
Saya melanjutkan SMA di jambi, tepatnya di Kerinci, saya bepisah dengan orang tua selama 3tahun, disana saya tinggal bersama nenek dan keluarga besar dari ibu dan ayah saya, 
Sekarang saya adalah mahasiswi di salah satu universitas ternama di depok selain UI, ya saya adalah mahasiswi universitas gunadarma depok. 

Baiklah saya rasa cukup saja perkenalannya, 
saya sayang semua orang :D

Wassalamualaikum.
plagiarisme sebagai penyelenggaraan UU Hak Cipta, Plagiarisme sebagai pelanggaran etika, bagaimana pendapat anda? bagaimana solusinya? tuliskan secara jelas, singkat dan padat.




Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain.
http://id.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme


seperti yang kita ketahui dalam wikipedia plagiarisme sudah dianggap pelanggaran UU Hak Cipta yang dapat dikenahan hukuman pidana karena mencuri karya orang lain. kita sama-sama tau ya walaupun sudah ada UU Hak Cipta yang melarang perbuatan plagiarisme tapi masih banyak diantara kita yang melakukan  penjiplakan hasil karya orang lain, dosa looh.
kita juga mengetahui bahwa plagiat sangat merugikan banyak pihak, terutama si pembuat karya yang karyanya di jiplak oleh orang lain.
menurut saya solusinya percaya diri aja, ga usah jiplak karya orang lain. toh kita akan lebih bangga memamerkan karya sendiri dari pada memamerkan karya orang lain dan mengakui bahwa itu karya kita, bener kan


saya rasa cukup, terimakasih . :D
Minggu, 13 November 2011
pertamanya mah ngga ngerti blog buat apa, bikinnya juga ga tau, tapi karna ada tuntutan bikin ya udah deh di bikin, sukur.sukur bisa ya bu yaa,
kesannya mah sekarang masih binggung blog harus diapain karena masih amatir jadi ya begini aja bu, pa dosen. maaf juga deh ya pak kalau isi postingan saya bahasanya begini, tapi saya seneng bisa bikin blog juga mudah-mudahan awett deh blog saya.
saya cukup bangga bisa punya bloh. hahaha.
terimakasih.

Kintan Yulanda

| Jakarta 27 Juli 1993 |Informatics Engineering UG'11 | http://www.facebook.com/kintan.yulanda | http://twitter.com/#!/strawbery_kecil

About Me

Foto Saya
Kintanyulanda
kintan yulanda, jakarta 27 juli 1993, | Informatics Engineering UG '11
Lihat profil lengkapku
Diberdayakan oleh Blogger.

Tags

Pengikut